Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini masih melakukan audit dalam kasus pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh. Dari proses tersebut nanti akan diketahui berapa jumlah kerugian negara dari kasus pengadaan sapi senilai Rp3,4 miliar itu.
Penyidik juga masih menunggu hasil audit BPKP. Setelah hasil keluar, tersangka dalam proyek pengadaan sapi baru bisa ditetapkan.
BACA JUGA:
"Penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Jika kerugian negara sudah diketahui, maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka," papar Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy di Banda Aceh, dilansir Antara, Rabu, 10 Februari.
Kasus Proyek Pengadaan Sapi di Dinas Peternakan Aceh Jadi Perhatian Masyarakat
Winardy juga menjelaskan, saat ini penanganan perkara sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, penyidik belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Nanti, penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangkanya. Gelar perkara itu tentu setelah diketahui berapa kerugian negaranya. Untuk mengetahui kerugian negara, maka dilakukan pemeriksaan oleh lembaga audit negara yakni BPKP," jelas Winardy.
Sebagai informasi, pengadaan sapi di Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh sendiri dianggarkan pada tahun anggaran 2017 dengan jumlah anggaran lebih dari Rp3,4 miliar.
Kasus pengadaan sapi di unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Peternakan Aceh mendapat perhatian publik pada bulan Juni 2020. Ketika itu ditemukan ratusan sapi hasil dari pengadaan yang kondisinya kurus. Padahal, sapi tersebut dibeli dengan anggaran mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Margiyanta menyebutkan, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan para pihak terkait di antaranya rekanan pengadaan, penyedia jasa, panitia pengadaan, dan lainnya.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan penyelidikan kasus tersebut tidak hanya di Aceh, tetapi juga di sejumlah tempat di Pulau Jawa, di mana sapi tersebut didatangkan.
"Penyidik juga ke Bekasi, meminta keterangan penyuplai dan petugas kesehatan hewan. Sebab, sapi tersebut didatangkan dari Bekasi," kata Kombes Margiyanta.
Tak hanya di Bekasi, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga bergerak ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk menelusuri asal sapi yang kurus tersebut.
"Tim penyidik ke Banyuwangi menggali informasi dengan memintai keterangan sejumlah pihak terkait pengadaan sapi tersebut. Kami menegaskan penyelidikan kasus ini terus berlanjut," ujar Margiyanta.
Selain informasi terkait kasus korupsi di proyek pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!