Pengamat Perikanan Suhana memberikan apresiasinya terhadap keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang melakukan pemberhentian ekspor benur alias benih lobster. Tak sampai situ, Suhana juga mengatakan bahwa keputusan itu sangat tepat demi keberlangsungan stok lobster di laut Indonesia.
Suhana juga menyambut baik adanya rencana pelibatan Polri sebagai penegak hukum dalam pengawasan ekspor benur. Langkah itu disebut sudah dilakukan sejak kepemimpinan Susi Pudjiastuti.
BACA JUGA:
"Menurut saya hal ini sudah tepat dan sudah dilakukan sejak periode Ibu Susi Pudjiastuti, Bareskrim Polri dan BKIPM-KKP sudah bekerja sama dalam menindak para penyendup benih lobster ke luar negeri," jelas Suhana pada VOI, Senin, 1 Maret.
Sebagian besar lobster dunia dari hasil tangkapan
Namun, kata Suhana, KKP tak hanya menindak tegas para penyelundup benih lobster, mereka juga harus memberi edukasi pada para pelaku perikanan lobster agar mereka ikut menjaga kelestarian sumber daya lobster di alam. Sebab, saat ini produksi lobster dunia 99 persen di antaranya adalah pasokan dari hasil tangkapan alam.
Artinya produksi lobster masih mengandalkan produksi dari alam atau perikanan tangkap. Sedangkan budidaya lobster dunia belum berjalan dengan baik. Oleh karena itu menjaga stok lobster di alam sangat penting.
"Oleh sebab itu menjaga stok lobster di alam menjadi sangat penting, mengingat sampai saat ini produksi lobster dunia masih sangat tergantung pada pasokan dari hasil tangkapan di alam," jelas Suhana.
Suhana menilai, dengan menjaga keberlanjutan stok lobster di alam maka turut menjaga keberlanjutan ekonomi lobster. Bahkan, beberapa negara penghasil lobster dunia juga telah menerapkan berbagai aturan untuk menjaga kelestarian sumber daya lobster di alamnya. Misalnya adalah Australia, Inggris, Honduras, Nikaragua, dan India.
"Kesadaran negara-negara produsen lobster dunia untuk menjaga kelestarian stock sumber daya di alam semakin tinggi. Oleh sebab itu, langkah Menteri Trenggono dan jajaran KKP untuk menjaga kelestarian sumberdaya lobster di alam perlu didukung secara baik oleh semua pemangku kepentingan di Indonesia," tuturnya.
Menteri Sakti Wahyu Melarang ekspor benur
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan melarang ekspor benih lobster atau benur di masa kepemimpinannya. Nantinya, benur hanya boleh dibudidaya di Indonesia.
"Yang benur, saya sudah pasti saya akan melarang ekspor bunur. Kenapa? Karena benur itu adalah kekayaan dari pada bangsa ini, kekayaan dari alam Indonesia," kata Trenggono dikutip dari instagram pribadinya @swtrenggono, Minggu, 28 Februari.
Pelarangan ekspor benur, kata Trenggono, karena berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan, hal itu sudah terjadi dalam kasus Edhy Prabowo.
Nantinya dalam pengawasan atau pencegahan ekspor benur, Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal menggandeng Polri. Sehingga, semua pihak atau oknum yang mencoba melanggar bakal dijerat pidana.
"Sekarang di zaman saya ini, saya katakan sudah di-hold akibat dari case itu. Tapi saya nyatakan di depan anda semua bahwa itu pasti akan saya berhentikan dan itu kita akan meminta bantuan kepada kapolri untuk selalu mencegah soal ekspor benur," katanya lagi.
Selain informasi terkait ekspor benur, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id.