Polres Jember Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benur ke Singapura
Polisi menggerebek tempat penampungan baby lobster di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Kamis (30/3/2023). (ANTARA/HO-Polres Jember)

Bagikan:

JEMBER - Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menggagalkan rencana penyelundupan sebanyak 20.000 benih lobster atau benur ke Singapura.

"Kami menggerebek tempat penampungan baby lobster di sebuah kolam yang berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama dikutip ANTARA, Kamis, 30 Maret.

Hasil dari penggerebekan itu, lanjut dia, Tim Kalong Satreskrim menemukan sekitar 20.000 ekor benur yang seluruhnya tertampung di kolam.

"Kami menangkap empat orang yang diduga kuat menjadi penampung dan hendak menyelundupkan puluhan ribu baby lobster dengan tujuan ekspor ke Singapura," tuturnya.

Empat orang yang sudah ditangkap itu ditahan di Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim.

"Kami tahan mereka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena perbuatan ilegal menampung dan mengekspor baby lobster adalah tindakan yang dilarang," katanya.

Menurutnya, penyidikan akan diproses secepat mungkin supaya petugas segera dapat melakukan upaya pengembalian seluruh baby lobster tersebut ke habitat asalnya di perairan laut selatan Jember.

"Kami melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan Jember untuk menyelamatkan baby lobster-nya, sehingga setelah penyelidikan selesai maka dapat dilepasliarkan ke laut," ujarnya.

Benur tersebut dibeli dari beberapa nelayan seperti di Banyuwangi dan Situbondo, kemudian ditampung di Jember dan rencananya akan dikirim ke Singapura.

"Ekspor baby lobster dilarang oleh Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan," katanya.