Pemukul Polantas di Plumpang Jakut Ternyata Sempat Buang Surat Tilang karena Tak Terima Kena Sanksi
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

JAKARTA - Remaja berinisial Yulio alias JI (18) pelaku pemukulan terhadap anggota Polantas Polres Metro Jakarta Utara ternyata sempat membuang surat tilang yang diberikan anggota Polantas berinisial Bripka RY (39) kepada dirinya. Bripka RY menilang pelaku karena tak memakai helem yang dibawanya.

"Dia sempat membuang surat tilang ke jalan yang diserahkan aparat petugas. Pelaku ditilang karena tidak pakai helem," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 15 Juni.

Akibat kejadian itu, Bripka RY mengalami luka lebam pada wajah setelah mendapat pukulan menggunakan helem dan tangan pelaku.

"Kita masih nunggu visum. Petugas luka di bagian pipi dan kepala. Dia divisum di RSUD Tanjung Priok," katanya.

Dalam aksinya, pelaku melakukan modus penganiayaan dengan memukul pakai kepalan tangan dan menggunakan helem kepada Bripka RY.

"Pukulan yang mengakibatkan anggota memar di bagian pipi dan kepala," ucapnya.

Diberitakan, seorang pemuda berinisial Yulio alias JI (18) pelaku pemukulan terhadap anggota Polantas Polres Metro Jakarta Utara di Simpang Plumpang, Jakarta Utara, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 15 Juni.

Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi setelah kejadian pemukulan itu.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. Polisi masih mendalami keterangan pelaku yang nekat memukul anggota Polri berseragam itu.