Polisi Sita 240 Liter Miras Captikus di Gorontalo Utara
Polres Gorontalo Utara menyita 240 liter minuman keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Anggrek dan Kwandang. (ANTARA/HO-humas Polres)

Bagikan:

GORONTALO - Polres Gorontalo Utara (Gorut), Gorontalo, menyita 240 liter minuman keras tradisional jenis captikus dan 60 botol jenis kasegaran di Kecamatan Anggrek dan Kwandang.

"Penyitaan dilakukan dalam Operasi Pekat Otanaha II Tahun 2022, untuk penjualan minuman keras tanpa izin," kata Kapolres Gorontalo Utara AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution dilansir ANTARA, Kamis, 17 November.

Operasi tersebut untuk menekan kasus angka kriminalitas yang dipicu oleh minuman keras.

Apalagi tindak kriminalitas di daerah itu disebut terjadi di antaranya akibat minuman keras. Karenanya operasi pemberantasan miras dilakukan termasuk menindaklanjuti laporan warga.

Operasi Pekat Otanaha II tersebut, akan berlangsung selama 10 hari, dilakukan untuk pengamanan jelang Natal dan Tahun Baru.

Kapolres berharap, hingga akhir tahun 2022, seluruh personel Polres dapat fokus melakukan pelayanan dan pengamanan di 11 wilayah kecamatan.

Khususnya di seluruh pintu masuk perbatasan, untuk mencegah tindak kriminal penyelundupan minuman keras masuk wilayah Gorontalo.