Terkait Pemangkasan Cuti Bersama 2021, Waket DPR: Pengusaha Harus Jalankan Kebijakan Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Foto: Instagram Azissyamsuddin)

Bagikan:

Seruan untuk mematuhi kebijakan pemangkasan cuti bersama 2021 digaungkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Seruan ditujukan pada pemerintah pusat dan daerah (pemda).

Ia juga mendorong Pemda agar mau memberikan imbauan kepada perusahaan dan kalangan industri lain untuk tak memberikan cuti bersama bagi pegawai. Dengan begitu diharapkan kasus COVID-19 di RI bisa ditekan demi Indonesia sehat dan demi pemulihan ekonomi.

"Para pengusaha harus dapat menjalankan anjuran dan kebijakan Pemerintah," papar Azis pada awak media, Rabu, 24 Februari.

Cuti bersama 2021 dipotong untuk tekan sebaran virus

Sebagai informasi, cuti bersama yang awalnya berlaku selama 7 hari dipangkas menjadi 2 hari saja untuk menekan penyebaran virus COVID-19 yang meninggi waktu libur panjang.

Pimpinan DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu menegaskan, kebijakan pemerintah itu bertujuan agar mobiltas masyarakat yang berpotensi memberikan dampak pada lonjakan kasus COVID-19 bisa berkurang. Terlebih ketika libur panjang, masyarakat dikhawatirkan berkerumun di lokasi tempat wisata.

Selain itu, Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga meminta TNI dan Polri menyusun strategi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan mengatur kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Aparat dan Satgas COVID-19 harus tegas mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," ujar Azis.

Selain informasi terkait cuti bersama 2021, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id.