KPK Temukan Banyak Masalah Terkait Kebun Kelapa Sawit di Papua Barat
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuannya terkait masalah yang menyangkut perizinan kebun kelapa sawit di Papua Barat. Temuan itu kemudian akan dievaluasi bersama 10 perusahaan di wilayah tersebut, di mana 8 di antaranya sudah melakukan pengecekan lapangan.

"Tim evaluasi KPK menemukan bahwa ekspansi industri kelapa sawit membawa persoalan tersendiri ke Tanah Papua," papar Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 23 Februari.

Banyak pelanggaran perizinan kebun kelapa sawit di Papua Barat

Ipi Maryati menambahkan, masalah jadi temuan evaluasi ialah pelanggaran bermacam perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut jadi perkebunan kelapa sawit, dan pembukaan lahan dengan cara bakar, serta tak tersalurkannya pemerataan ekonomi pada masyarakat di sekitar areal konsensi.

Tak hanya itu, KPK juga mendeteksi adanya konflik tenurial dan persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.

"Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis terutama mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia," jelasnya.

Papua Barat, kata Ipi, memiliki wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit yang luasnya mencapai 576.090,84 hektar dan terdiri dari 24 perusahaan. Dari total tersebut, hanya 11 perusahaan yang mengantongi HGU dan/atau melakukan penanaman.

Selain itu, dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tersebut sebesar 383.431,05 hektar di antaranya masih berupa hutan.

Sehingga, dengan adanya temuan masalah ini, tim evaluasi sedang menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur, Bupati dan Pemerintah Pusat. Mereka berharap agar rekomendasi tak hanya berhenti di pemerintah provinsi saja namun juga ditindaklanjuti hingga ke perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan melibatkan partisipasi masyarakat lokal.

KPK tutup peluang terjadinya korupsi

KPK, sambungnya, juga berharap ada perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit dengan pelaksanaan rekomendasi ini. Hal ini perlu demi menutup peluang terjadinya korupsi, mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, serta mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan menjaga kelestarian hutan.

Ipi juga menjelaskan, evaluasi perizinan kelapa sawit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua tanggal 20 September 2018. Hal ini sejalan dengan amanat Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

"Tujuan dari evaluasi perizinan kelapa sawit ini adalah untuk perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit sebagai satu upaya pencegahan korupsi, mendorong penerimaan negara dari sektor kelapa sawit serta menyelamatkan hutan yang tersisa di tanah Papua," jelasnya.

Adapun lembaga yang melakukan evaluasi bersama KPK adalah Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementan, KLHK; Kantor Wilayah Pajak juga beberapa dinas terkait di Papua Barat.

Selain informasi terkait pelanggaran perizinan kebun kelapa sawit, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.id.